KOMISI II TANYAKAN WACANA PILKADA SECARA SERENTAK

11-11-2009 / KOMISI II

            Komisi II DPR RI mempertanyakan sikap Menteri Dalam Negeri terhadap wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang direncanakan diselenggarakan secara serentak.

            Pertanyaan ini diajukan beberapa anggota Komisi II pada rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan jajarannya, Rabu (11/11) di gedung DPR, yang dipimpin Ketua Komisi II H. Burhanuddin Napitupulu.

            Menurut Tubagus Iman Ariyadi (F-PG), pada prinsipnya dia sepakat Pilkada dilaksanakan secara serentak dan secara terbatas melalui pemilihan DPRD. Namun di sini ada dua kendala yang kita hadapi, pertama, kedaulatan rakyat harus digeser ke elit dan  ke dua, terkait dengan pertanggung jawaban konstitusional yang juga terkait dengan persoalan demokrasi secara langsung.

Tentunya, kata Tubagus, kita berharap punya jawaban agar tidak melanggar dalam konteks konstitusional.

Senada dengan itu, anggota dari Fraksi Partai Demokrat, Djufri menambahkan, dia juga sepakat dengan rencana penyelenggaraan Pilkada secara serentak. Untuk itu, kata Djufri perlu segera melakukan revisi UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan adanya revisi UU tersebut, tentunya pemilihan kepala daerah tidak dilakukan secara langsung, tapi pemilihan secara terbatas melalui DPRD. 

Evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ini juga menjadi salah satu program 100 hari Menteri Dalam Negeri, selain juga evaluasi terhadap pemekaran daerah.

            Menjawab pertanyaan seputar pelaksanaan Pilkada secara serentak, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Departemen Dalam Negeri sangat mendukung keinginan untuk melaksanakan pilkada secara serentak karena banyak sekali sisi positifnya, antara lain efisiensi pembiayaan dan tidak terganggunya perekonomian daerah.

            Namun permasalahannya, payung hukum terhadap pelaksanaan pilkada serentak sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 mengenai penggabungan pelaksanaan pilkada Gubernur dengan pilkada Bupati/Walikota hanya dimungkinkan dalam kurun waktu 90 hari.

            Oleh karena itu, pelaksanaan pilkada serentak dapat terlaksana apabila ada kesepakatan bersama dengan DPR RI untuk merevisi ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2008 tersebut.

            Gamawan menambahkan, pihaknya lebih setuju jika pilkada serentak dilakukan dua atau tiga kali dalam kurun waktu lima tahun. Namun hal ini masih dilakukan simulasi dengan para pakar.

            Selain itu, kata Gawawan, pihaknya sedang melakukan konsolidasi jadwal untuk persiapan pilkada 2010 yang berjumlah 244 daerah yang meliputi 7 Provinsi dan 237 Kabupaten/Kota.

            Setelah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, sudah ada arahan kebijakan pemerintah untuk tetap melaksanakan Pilkada 2010 secara tepat waktu.

            Terkait dengan usulan merevisi UU 32/2004, Mendagri mengatakan, sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI, khususnya dengan Komisi II periode 2004-2009, akan dilakukan revisi terhadap UU dimaksud, yaitu memecah UU Nomor 32 Tahun 2004 ke dalam tiga Undang-undang yang terdiri dari UU tentang Pemerintahan Daerah, UU tentang Desa dan UU tentang Pemilihan Kepala Daerah.

            Penyiapan RUU tentang Pilkada hingga saat ini telah disepakati isu-isu strategis dan telah selesai disusun naskah akademis, yang dalam proses penyusunannya melibatkan berbagai stakeholders terkait seperti Pemerintah Daerah, kalangan Perguruan Tinggi, profesi dan pakar.

            “Tahapan sekarang adalah penyusunan pasal-pasal ke dalam draft Rancangan Undang-undang,” kata Mendagri. (tt)  

 

           

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...